Pemkot Surabaya Imbau Warga Tak Isengi Layanan Darurat 112

Pemkot Surabaya Imbau Warga Tak Isengi Layanan Darurat 112 Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Eddy Christijanto (tengah) bersama Kasatreskim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, saat jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (13/2) siang. foto: YUDI ARIANTO/ BANGSAONLINE

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar betul-betul memanfaatkan layanan 112 saat dalam kondisi darurat. Sebab, ketika masyarakat menghubungi layanan 112, hanya ada 17 line telepon yang tersambung, sehingga ketika banyaknya telepon masuk secara bersamaan otomatis sebagian akan terpending dan terekam dalam database.

Eddy mengaku, pihaknya telah mengklasifikasikan laporan-laporan yang masuk itu ke dalam 38 kategori. Data tahun 2018 tercatat, angka tertinggi ada pada laporan kasus kecelakan sekitar 12,96 persen. Sementara laporan darurat medis sekitar 8,81 persen, sambungan PDAM sekitar 4,9 persen, PLN 6,8 persen, dan kejadian kebakaran sekitar 3,87 persen.

Ke depan, lanjut Eddy, akan menggandeng Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Surabaya untuk mengatasi hal tersebut. Ketika ada oknum yang menggunakan layanan itu untuk iseng atau sekadar main-main, maka pihaknya akan melaporkan data rekaman dan nomor penelepon ke Polrestabes Surabaya agar dilakukan penyelidikan. Sebab, setiap telpon yang masuk ke 112, akan tercatat baik nomor dan suara rekaman si penelepon. 

“Kita juga koordinasi dengan Satreskim Polrestabes Surabaya. Ketika ada telepon-telepon yang menganggu, sifatnya iseng maka Polrestabes Surabaya akan langsung menyelidikinya,” tegasnya.

Dalam kesempatannya, Kasatreskim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengimbau kepada masyarakat apabila tidak ingin menggunakan layanan 112, setidaknya jangan menganggu, atau tidak digunakan hanya untuk sekedar iseng. Sebab, tujuan dibuat layanan 112 adalah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang siap selama 24 jam. 

“Bagi yang menganggu, sesuai dengan ketentuan hukum dan aduan dari maka akan kami tindak lanjuti. Soal masuk atau tidak dalam kategori pidana, nanti akan kita selidiki,” katanya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO