Perhatian Pemerintah kepada Pendidikan Diniyah Masih Rendah, Perma Pendis Diharapkan jadi Solusi

Perhatian Pemerintah kepada Pendidikan Diniyah Masih Rendah, Perma Pendis Diharapkan jadi Solusi Pelantikan pengurus Asosiasi Profesi Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia (Perma Pendis) di Pesantren Tebuireng. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

“Pada Undang-undang Sisdiknas ke-2, masa UU Nomor 2 tahun 1989 (Sistem ), pendidikan Islam baru menjadi subsistem dari pendidikan nasional. Baru pada masa UU Sisdiknas ke-3, UU Nomor 20 Tahun 2003 pendidikan Islam mendapat payung yang jelas baik pada jenjang formal ataupun nonformal,” ujar Badrudin.

Namun demikian, pasca tiga kebijakan berupa Undang-Undang pendidikan tersebut, lanjutnya, pendidikan Islam belum dijadikan prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan lebih berpihak pada kepentingan Pemerintah sehingga menyulitkan pelaksanaannya oleh masyarakat di tingkat lokal.

Badrudin mengatakan, Pesantren-pesantren dan madrasah diniyah sebagai lembaga pendidikan nonformal di Indonesia walaupun sudah diakui dalam Undang-Undang tentang Agama dan Keagamaan, praktiknya belum mendapat perhatian Pemerintah secara memadai. Ini ditandai tidak adanya kepastian anggaran dari Pemerintah untuk pesantren dan Madrasah Diniyah atau Diniyah Takmiliyah.

“Untuk madrasah jalur formal, pada tingkat propinsi dan kabupaten atau kota, madrasah yang formal (MI, MTs, dan MA) dianggap termasuk bidang garapan agama, sehingga mencukupkan pembiayaannya dari anggaran agama di bawah Kementerian Agama dan tidak mendapat dana pendidikan yang wajar dari Pemerintah Propinsi atau Kabupaten/kota, karena dianggap harus didanai dari anggaran agama,” bebernya.

Sementara, dalam Kongres ke-1 Perma Pendis bertempat di Jombang dari tanggal 8-10 Februari 2019 membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, Program Kerja, dan Rekomendasi. Dengan adanya Perma Pendis ini, Badrudin berharap akan bisa andil dalam memperbaiki mutu pendidikan diniyah yang dinilai masih cukup rendah ini.

“Rendahnya mutu pendidikan Islam harus dicarikan solusinya. Argumentasi rasional yang dapat disampaikan yaitu bahwa agar lembaga-lembaga pendidikan Islam bermutu, harus dikelola secara bermutu. Untuk itu diperlukan adanya manajer (pengelola) lembaga pendidikan Islam yang mampu mengelola lembaga-lembaga pendidikan Islam secara bermutu,” pungkasnya. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO