Rohmat, Residivis Kasus Perampokan Lintas Kabupaten asal Kunir Lumajang Didor Polisi

Rohmat, Residivis Kasus Perampokan Lintas Kabupaten asal Kunir Lumajang Didor Polisi Rohmat, residivis kambuhan berjalan pincang setelah dihadiahi timah panas oleh Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang.

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Rohmat bin Supa'at (36), pemuda asal Dusun Sumberpudak, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ini harus rela didor kakinya oleh Satuan Reskrim Polres Lumajang. Pasalnya, pelaku merupakan residivis spesialis perampokan dan begal.

Kapolres Lumajang AKBP Dr Muhammad Arsal Sahban S.H., S.I.K., M.M., M.H, mengatakan bahwa Rohmat ini memang residivis kelas kakap dalam hal kasus perampokan dan Begal.

“Saya tak bisa membayangkan, sebenarnya si Rohmat ini hobi merampok atau hobi ditangkap sama polisi. Sangat banyak catatan kami terhadap kasus si Rohmat. Belum lagi ada 9 TKP begal di wilayah Lumajang yang mana semuanya adalah dia sebagai eksekutor," kata Arsal, sapaan Kapolres.

Ternyata empat kali keluar masuk tahanan masih belum bisa membuatnya kapok. "Semoga saja timah panah petugas kali ini bisa menyadarkan si Rohmat agar kembali di jalan yang benar," ujar Kapolres.

Pria yang memiliki dua lambang melati di pundak ini menegaskan akan terus mencari dan memburu para komplotan Rohmat yang disinyalir masih berkeliaran di wilayah Lumajang.

“Ini adalah imbauan yang bersifat memaksa, agar siapa saja yang pernah melancarkan aksi baik pembegalan maupun perampokan bersama Rohmat agar dalam waktu 2x24 jam menyerahkan diri ke Polres Lumajang maupun Polsek terdekat. Kalau memang waktu yang saya berikan ini telah habis, tim kami akan mencari anda ke mana pun anda bersembunyi. Saya tak main-main dalam imbauan singkat saya ini,” tegas Arsal.

Rohmat sendiri memang diberi pelajaran oleh pihak Kepolisian dengan dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas pada saat akan ditangkap.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra yang mendampingi Kapolres setuju dengan pernyataan Kapolres. “Kapolres sudah menerangkan semuanya. Komploton pelaku tersebut sudah kami ketahui semua identitasnya, mau lari ke mana pun akan saya kejar,” ujar Ketua Tim Cobra Polres Lumajang ini.

Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama dengan ancaman 12 tahun penjara. (ron/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO