"Bawaslu Pusat dan KPU RI terkait TIB itu belum menemukan indikator sebagai tabloid kampanye karena tidak ada APK dan BK Jadi Bawaslu RI telah memastikan bukan bagian dari kampanye," tegasnya.
Selain itu, lanjut Mustain, bahwa TIB juga bukan termasuk produk jurnalistik karena tidak berizin dan tidak memiliki alamat yang jelas.
"Dengan koordinasi hari ini diharapkan dapat menemukan jalan keluar dengan tabloit tersebut, karena Kantos Pos juga terbatas dengan waktu pengiriman sesuai dengan Undang-Undang," pungkasnya
Sementara Kepala Bakesbangpol Tommy meminta kepada ketua Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Forpimda, agar dapat segera mengambil keputusan terkait tabloid tersebut.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, perwakilan Polres, Kodim, Komisioner KPU, Perwakilan Capres-Cawapres 01 dan 02, Satpol PP, Dewan Masjid Indonesia, serta awak media. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News