Diduga Picu Polusi, Pabrik Eskrim PT Aice Dilaporkan ke Balai Gakum Lingkungan Hidup

Diduga Picu Polusi, Pabrik Eskrim PT Aice Dilaporkan ke Balai Gakum Lingkungan Hidup Formulir pengaduan aktivis PPBI ke Gakum.

"Harus ada tindakan tegas. Perusahaan melanggar aturan yang ada. Sudah abai K3, sekarang kita temukan dugaan pengelolaan limbah yang tidak dikelola dengan baik yang menyebabkan pencemaran lingkungan," tegasnya.

Dari foto yang diperlihatkan, laporan pengaduan Toha Maksum diterima dan ditandatangani oleh Hendro S, tertanggal 14 Januari 2019. Dalam formulir laporan itu sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomer P.22/MENLHK?SETJEN/SET.1.3/2107.

Tertulis Format formulir pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan.

Sebelumnya, PPBI juga mengecam keras PT. Aice selaku pabrik eskrim Aice yang dituding melanggar Undang-Undang nomer 13 tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).

Sebagai perusahaan besar, harusnya mengutamakan keselamatan pekerja maupun perangkat kerja yang ada di perusahaan. "Saat ini K3 menjadi isu pokok. Sebagai perusahaan besar, tak ada toleransi untuk kecelakaan kerja, sudah jelas dalam undang-undang ada sanksi yang melanggar," kecam Toha Maksum aktivis PPBI, Selasa (15/1).

Menurutnya dengan laporan yang masuk, seringnya terjadi kebocoran gas dalam pipa pendingin yang menyebabkan iritasi, merupakan contoh nyata jika PT. Aice abai pada keselamatan karyawannya. "Jangan disepelekan. Jika masih ada kecerobohan yang dilakukan PT. Aice, seharusnya Dinas Tenaga Kerja bertindak sesuai aturan," tegasnya.

Ia mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja agar memberikan sangsi sesuai aturan."Segera ambil tindakan, sudah jelas jika terus melanggar sanksi terberat mencabut izin usaha," tukasnya. (yep/dur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO