Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil meringkus dua pengedar narkoba, Minggu (13/1/2019). Kedua pelaku itu ialah HPS (37) warga Desa Bangkok Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dan AW (43) warga Desa/Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 90 butir pil dobel L dan 2 ponsel. Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin menuturkan awal mula penangkapan kedua pelaku itu. 

"Mereka saling kenal dan sering melakukan transaksi," tutur AKP Eko Sanosin.

Lebih lanjut diungkapkan Kasatresnarkoba, penangkapan kedua pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Gurah.

"Kedua pelaku ini kita amankan di rumahnya masing-masing. Saat ini mereka masih dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Eko Sanosin.

Sementara itu, akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara lantaran terjerat pasal 197 subs pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO