Wajib, Warga Kota Blitar Harus Punya Sertifikat Bebas AIDS

Wajib, Warga Kota Blitar Harus Punya Sertifikat Bebas AIDS Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Henry Pradipta Anwar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota segera menggodok Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang HIV/AIDS. Hal ini untuk melindungi warga Kota dari virus tersebut.

Diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota , Henry Pradipta Anwar, pihaknya mulai merencanakan pembentukan Perda yang mengatur tentang HIV/AIDS. Sehingga nantinya, semua warga Kota bakal diwajibkan mempunyai sertifikat bebas HIV/AIDS. "Ini sangat penting, mengingat setiap tahun masih ada penderita baru di Kota ," jelas Henry, Selasa (1/1/2019).

Henry mencontohkan, bagi warga yang akan menikah, maka harus menjalani pemeriksaan HIV/AIDS terlebih dahulu. Selain warga yang akan menikah, Pekerja Seks Komersial (PSK) maupun waria juga harus melakukan pemeriksaan sampel darah. Sehingga diharapkan dengan adanya Perda ini, nantinya bisa menekan jumlah penderita HIV/AIDS di Kota .

"Untuk yang akan menikah jika dipastikan terbebas dari HIV/AIDS tentunya bisa menekan penularan," paparnya.

Henry menambahkan, draft Ranperda tentang HIV/AIDS sudah disampaikan ke pimpinan dewan. Ia optimis, tahun depan sudah masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Untuk diketahui, penularan HIV/AIDS di Kota terbilang masih cukup tinggi. Terbukti setiap tahun selalu ada penderita baru. Rata Dinkes setempet per Agustus 2018 setidaknya ditemukan 18 kasus HIV/AIDS baru. Sementara 2017 lalu, ditemukan 29 kasus baru. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO