Kejari Sidoarjo Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Penipuan Proyek SDN di Waru

Kejari Sidoarjo Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Penipuan Proyek SDN di Waru Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Khalid.

"Dua proyek tersebut belum rampung sampai masa kerjanya habis. Di SDN Bareng Krajan kurang 20 persen, dan SDN Wadungasri kurang 28 persen," tambahnya.

Sementara Pemodal, Budiono hanya berharap persoalan itu bisa segera terselesaikan. Dan tanggungan modal darinya bisa segera terbayar. "Harapan kami tentu seperti awal, tanggungan ke kami segera dibayar," ujar Budiono usai mengikuti mediasi di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sementara Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) menilai problem yang terjadi pada progres pembangunan ruang kelas baru di SDN Wadungasri lantaran kurang pengawasan. Bahkan TP4D merekomendasikan agar diputus kontrak.

"Sampai batas waktu yang ditentukan, proyek belum rampung. Di SDN Bareng Krajan (Krian) tersisa 20 persen, sedangkan di SDN Wadungasri (Waru) tersisa 28 persen," ungkap Ketua TP4D yang juga kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Khali.

Dalam mediasi tersebut terungkap bahwa yang menjadi problem progres pembangunan ruang kelas baru di SDN Wadungasri lantaran kurangnya pengawasan. Sehingga berdampak pada penyelesaian pembangunan. "Harus dievaluasi. Kami merekomendasikan agar dilakukan pemutusan kontrak," tegasnya.

Selain itu, pihaknya menilai kontraktor kurang serius dalam menjalankan pengerjaan. Termasuk problem yang muncul antara kontraktor dengan supplier dan pemodal. "Ini menjadi perhatian. Terkait hal-hal yang mengarah ke pidana dan disangkakan ke CV Sido Redjo, kan sudah dilaporkan ke polisi dan sudah ditangani. Kita tunggu prosesnya," tandasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO