Ilustrasi penembakan. foto: ist.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejak ditangkap pada tanggal 1 Juli 2022 lalu, pelaku penembakan juragan rongsokan di Desa Tenggulunan, Joko alias JO masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama menyatakan bahwa Polresta Sidoarjo hingga saat ini masih belum menyetorkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
BACA JUGA:
- Sundulan Antartruk di Sidoarjo, 1 Pengemudi Alami Patah Tulang
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
Dia mengaku hingga saat ini masih menunggu pelimpahan tersangka tersebut, baru setelah itu proses hukumnya bisa diproses Kejari Sidoarjo.
"Iya, pelaku pembunuhannya itu (Joko alias JO) masih belum disetorkan berkasnya. Belum ada pelimpahan," cetus Raka saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Sebagai informasi, pada tanggal 30 Juni 2022 lalu, Joko yang bertugas sebagai eksekutor penembakan itu menembak juragan rosokan, M Sabar (37) di depan rumahnya di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Joko disewa oleh Eko, saudaranya M Sabar, untuk mengeksekusi korban dan dijanjikan uang Rp100 juta. Pada saat itu, Sabar ditembak dua kali yang menyebabkan dia tewas usai mendapatkan perawatan intensif selama 2 hari di RSUD Sidoarjo. (cat/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




