Awas, Kendaraan Anda akan Digembok jika Parkir Sembarangan!

Awas, Kendaraan Anda akan Digembok jika Parkir Sembarangan! Petugas dishub menggembok mobil parkir sembarangan. foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sudah puluhan pengendara mobil terjerat oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018, mengenai larangan parkir sembarangan. Setiap harinya, puluhan mobil digembok oleh petugas Dishub.

Kepala Dinas Perhubungan Irvan Wahyu Drajat mengatakan hal ini lewat telepon genggam.

Irvan menjelaskan bahwa masih banyak pengguna kendaraan bermotor, terutama kendaraan roda 4 yang parkir di sembarang tempat. Kendaraan-kendaraan itu parkir di kawasan yang sudah ditandai rambu larangan parkir.

"Kita memberikan rambu larangan, tentu melalui banyak pertimbangan. Terutama daerah ini pasti padat kendaraan. Jika digunakan parkir, pasti mengganggu pengguna kendaraan lain, otomatis pasti terjadi kemacetan. Tetapi masih banyak pengguna kendaraan roda 4 melanggar perda , sehingga kami terpaksa bertindak tegas dan dilakukan penggembokan," terang Irvan.

"Seperti hari Minggu kemarin, di Jl Pandegiling, kita melihat mobil yang parkir di bawah rambu larangan, kita juga menggembok mobil itu. Dan pemiliknya sudah mentransfer denda sebesar Ro 500 ribu. Kemudian, gembok kita buka," sambung Irvan.

Irvan menambahkan, setiap hari petugas Dishub melakukan ronda keliling kota, melihat, dan meninjau kawasan padat kendaraan, membantu melancarkan arus lalin agar para pengendara bisa melakukan aktivitas dengan lancar. Setiap hari puluhan mobil yang melanggar perda masih banyak dijumpai di sepanjang jalan. Bahkan Selasa (11/12) juga dijumpai beberapa mobil yang parkir sembarangan di bawah rambu larangan, di sepanjang jalan Dharmahusada, terpaksa dilakukan penggembokan. (yul/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO