Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan Sosialisasi Optimalisasi Pembentukan PPID dalam rangka keterbukaan informasi publik.
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Untuk mewujudkan good governance (pemerintahan yang baik) dalam rangka keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menggelar Sosialisasi Optimalisasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (26/11).
Narasumber langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto. Ratusan kepala dinas (Kadin), kepala desa (Kades), kepala sekolah (Kasek) se-Kabupaten Magetan secara langsung digembleng bupati. Materinya mengenai Undang-Undang Informasi Publik dan cara menerapkan di lembaga masing-masing.
BACA JUGA:
- Nasib Arta Deva Leandry di DPPKBPP-PA Magetan, Tergeser Orang Lain Karena Hanya Dianggap Fasilitator
- Pemkab Magetan Perkuat Akses JKN untuk Warga Tidak Mampu
- Tanggapi Keluhan Warga, Pemkab Magetan Sidak Rumah Potong Ayam di Ngariboyo
- Mudahkan Akses Masuk Kota, Dishub Magetan Mulai Uji Coba Perubahan Arus Lalu Lintas pada 13 April
“Untuk Pemkab Magetan nanti semua informasi akan terpusat di Diskominfo melaui PPID. Sedangkan untuk sekolah dan desa nanti akan kita bentuk sub-sub layanan informasi," kata Suprawoto.
Dijelaskan bupati Magetan, nantinya sistem informasi yang akan diberikan kepada masyarakat pun akan ditata sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Data-data yang dinilai sangat vital tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang tidak jelas identitas dan kepentingannya. ”Kita sering salah. Ada orang yang sampai minta kwitansi. Jangan, itu tidak boleh,” tegas Bupati Magetan.
Tak hanya itu, lanjut bupati, terkait pemberian data, pejabat, kepala desa, atau kepala sekolah wajib mengetahui siapa orang meminta data dan untuk apa informasi tersebut diminta.
“Boleh memberikan data tapi kita harus tahu siapa yang meminta data, dan keperluanya untuk apa. Seperti halnya menulis data diri dan identitas,” pungkasnya. (ton/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





