​Ada Stiker Caleg Ditempel di Angkot, Bawaslu dan Satpol PP Turun Tangan

​Ada Stiker Caleg Ditempel di Angkot, Bawaslu dan Satpol PP Turun Tangan

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski sudah dilarang memasang stiker di angkutan umum, sejumlah caleg pemilu 2019 masih nekat menempelkabnya di sejumlah angkutan umum yang beroperasi di Kota Blitar. 

Akibatnya, alat peraga kampanye (APK) yang tertempel ini dicopoti oleh petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar bersama sejumlah petugas Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian.

Angkutan umum yang kedapatan ditempeli APK ini biasa ngetem di depan Pasar Legi Kota Blitar. Kebanyakan dipasang di kaca bagian depan maupun belakang.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Blitar, Abdul Azis mengatakan, sesuai PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye hanya mobil pribadi berpelat hitam serta mobil partai politik.

"Untuk itu, semua stiker caleg di angkot harus ditertibkan secara bertahap. Makanya kami mengajak Dishub dalam kegiatan ini. Dishub yang berhak menindak angkutan umum," jelas Abdul Aziz, Kamis (22/11/2018).

Selain sejumlah APK yang dipasang di angkutan umum, Bawaslu juga mencopot APK di sejumlah titik yang melanggar aturan. Kategori APK melanggar aturan, di antaranya dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik atau rambu-rambu lalu lintas, dan dipasang di kawasan larangan pemasangan APK.

Setidaknya penertiban APK ini ada 21 titik di Kota Blitar. Di antaranya di Kelurahan Tanjungsari, Kelurahan Tanggung, Jalan Raya depan Pasar Legi, dan Jalan Sudanco Supriyadi.

"Untuk yang terpasang di angkot kami menggandeng Dishub. Namun untuk yang melanggar aturan seperti dipasang di kawasan terlarang, dipaku di pohon, rambu-rambu dan tiang listrik, kami berkerja sama dengan Satpol PP dan Kepolisian," ungkapnya.

Abdul Azis menambahkan, saat ini Bawaslu juga masih mengkaji pemasangan APK di papan reklame. Ada beberapa APK yang dipasang di papan reklame dan masuk kawasan larangan. Hanya saja, posisi papan reklame itu berada di luar fasilitas umum.

"Kami masih koordinasi dengan kantor perizinan soal itu. Apakah itu masuk pelanggaran apa tidak, soalnya papan reklamenya berada di luar fasilitas umum," pungkasnya. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO