Tak Mau Diputus Cinta, Korban Disetubuhi

Tak Mau Diputus Cinta, Korban Disetubuhi Tersangka RF (20) saat dikeler ke halaman depan Mapolres Malang Kota untuk press conference, Kamis (22/11). foto: Iwan Irawan/ bangsaonline.com

MALANG, BANGSAONLINE.Com – RF (20), warga Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang sekaligus pekerja swasta, menyetubuhi seorang gadis berinisial Prd (14), warga Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang. Tersangka berhasil mengeksekusi korban sebanyak dua kali di rumahnya sendiri di kawasan Cemorokandang, pada Rabu (14/11) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.

Persetubuhan yang tidak semestinya dilakukan tersebut terjadi akibat korban tidak mau diputuskan cintanya. Ungkapan rasa cinta RF ke Prd disampaikan sewaktu pelaku mengajak korban menginap di rumahnya, Rabu (14/11) lalu, sebelum perisitiwa persetubuhan itu berlangsung.

"Perkenalan korban dengan RF sendiri lewat perantara salah satu teman tersangka, termasuk teman korban juga yang saat itu turut menginap di rumah RF," jelas Wakapolres Malang Kota Kompol Christian B. Utomo, Kamis (22/11).

Orangtua korban yang merasa anak perempuannya tidak pulang merasa khawatir. Sehingga pencarian dilakukan hingga ditemukan korban berada di Perumahan Casablanca, milik tersangka. "Akibat adanya tindakan tak pantas terjadi pada anak perempuannya, orangtua korban langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Malang Kota pada Rabu (14/11)," terang Christian B Utomo.

"Akibat perbuatannya tersebut, RF terancam UU No. 81 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," imbuhnya.

Wakapolres mengimbau kepada segenap warga Kota Malang, keluarga (orang tua) mengawasi pergaulan anaknya di luar. "Segala kemungkinan kejahatan bisa menimpa pada siapa pun," pungkasnya. (iwa/thu/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO