Bank Titil di Sukun Kota Malang Jerat Korbannya dengan Rayuan dan Paksaan

Bank Titil di Sukun Kota Malang Jerat Korbannya dengan Rayuan dan Paksaan Koperasi Serba Usaha (KSU) Rahayu Jawa Timur, yang kontrak rumah di Jl. Keben Dua Timur No. 24, Kelurahan Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang.

"Ya benar itu milik Rahayu, namun di lapangan saya gak paham," imbuh Rita yang mengaku pindahan dari KSU Rahayu Jember.

Sementara Lindayati, karyawan bagian administrasi menyampaikan, bahwa ini baru beroperasi tujuh bulan, yakni akhir Maret 2018. "Murni hanya menjalankan jasa keuangan saja, dan tidak ada kegiatan pengumpulan anggota sejauh ini," ungkapnya.

Disinggung perizinannya, karyawan KSU Rahayu yang ada waktu itu bungkam tidak bisa menjawabnya, dan tidak mampu menunjukkan.

Sedangkan Andri Lutfianto, pimpinan KSU Rahayu Jawa Timur saat dihubungi menuturkan, bahwa keliling seperti yang ia pimpin ada ribuan di Malang Raya ini.

"Perlu anda ketahui mas, koprasi keliling di Malang Raya seperti ini ada beribu-ribu. Mayoritas warga masih menggunakan jasa tersebut," tutur Andri Lutfianto, Sabtu (3/11).

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Koperasi Kota Malang Tri Widyani Pangestuti berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut. Senin (5/11), tim pengawas akan segera turun untuk mengeceknya. 

"Hal ini saya laporkan ke Dinas Koperasi Jawa Timur serta Dewan Koperasi. Dan temuan ini menjadi bahan tindaklanjut atau evakuasi di lapangan," tegas Yani, sapaan Tri Widyani P.

Wiarsa, salah seorang pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Malang menyampaikan, bank titil pada dasarnya meresahkan masyarakat, dan banyak warga yang terjebak di dalamnya. 

"Semestinya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi anggotanya. Jangan sampai dalam kedoknya, menabrak aturan peran yakni menjerat nasabah dengan bunga tinggi tidak pada umumnya," tegas Wi, sapaan Wiarsa. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO