Pendiri KMP Duga Pilkades Serentak di Pacitan Cacat Hukum

Pendiri KMP Duga Pilkades Serentak di Pacitan Cacat Hukum Moh Saptono Nugroho, Pendiri KMP.

Selain itu, juga masalah sengketa Pilkades di Watukarung yang diduga ada ketidak-konsistenan dalam menentukan surat suara sah atau tidak sah serta adanya dugaan penyalah gunaaan kewenangan.

"Seharusnya persoalan ini diselesaikan dengan perhitungan ulang atau pemilu ulang. Hal itu sebagaimana diatur di dalam pasal Pasal 54 ayat 1 huruf e dan pasal 63-65, Perda 9/2016," tegas dia.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Pilkades Serentak Kabupaten Pacitan, Sakundoko, membantah tudingan ketidak sinkronan aturan dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Pacitan. Menurut dia, Perbup yang telah ditetapkan banyak memuat penyempurnaan aturan yang belum termuat di dalam Perda.

"Jadi saling melengkapi. Kalau di Perda belum diatur, di Perbup akan dilengkapi. Namun semua itu (Perbup) tetap akan menginduk ke Perda," terang dia.

Soal sengketa Pilkades Watukarung, dia menyatakan sudah menyampaikan telaah ke bupati. Tak hanya itu, Tim 11 juga sudah meminta saran serta masukan dari Forkompinda agar penyelesaian sengketa berjalan kondusif sebagaimana aturan yang ada. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO