Pelaku Pembunuhan di Desa Mergosari Sidoarjo Ditangkap Polisi

Pelaku Pembunuhan di Desa Mergosari Sidoarjo Ditangkap Polisi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Andri Siswandoyo (34), warga Desa Kemuning, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, pelaku pembunuhan di jalan tuang di wilayah Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo.

Kejadian penusukan hingga mengakibatkan Niko (22), warga Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik Sidoarjo tewas tersebut bermula saat pelaku mengantarkan pacarnya pulang ke Desa Kaliwungu, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Saat di jalan Tuang, tersangka melihat 6 pemuda yang sedang nongkrong. Setelah melintas, tersangka dipepet dua motor yang salah satunya dikendarai korban, yakni sebelah samping kanan dan belakang.

Korban dan teman-temannya waktu itu merasa tidak terima dengan kelakuan pelaku karena memainkan gas "bleyer". Namun, setelah ditanya korban dan teman-temannya, pelaku mengatakan kalau tidak merasa memainkan gas "bleyer".

"Kejadian itu dipicu karena tersangka bleyer-bleyer dan terjadi salah paham sehingga terjadi percekcokan," cetus Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Kamis (18/10).

Kemudian, korban mengatakan kata-kata umpatan, sehingga pelaku emosi dan mengejar serta memotong laju kendaraan korban. Nah, setelah itu terjadilah perkelahian antara teman korban, korban, dan pelaku.

Melihat pelaku turun dari motor, teman korban juga turun dan melakukan pemukulan namun berhasil ditangkis tersangka. Kemudian tersangka mengeluarkan senjata tajam dan ditusukkan di dada atas sebelah kiri korban.

"Melihat korban tergeletak bersimbah darah, teman-teman korban yang ingin memukul pelaku langsung kabur," jlentreh Himawan.

Saking takutnya, teman korban yang kabur melajukan motornya cukup kencang dan menabrak sepeda motor korban yang saat itu terdapat pacar pelaku sedang duduk. Tabrakan membuat pacar pelaku jatuh ke persawahan. Bukannya ditolong, pelaku juga kabur meninggalkan pacarnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO