Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan membuat Posko Layanan Pemilih sebagai Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di kantor KPU Pamekasan juga di seluruh kecamatan Kabupaten Pamekasan.
Menurut Ketua KPU kabupaten Pamekasan, Moh Hamzah, Posko Layanan ini sebagai bentuk pelayanan KPU kepada masyarakat.
BACA JUGA:
- KPU Pamekasan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 ke Pemkab dan Ajukan Bantuan Operasional
- Ditetapkan Kepala Daerah Terpilih, ini Program Kholilurrahman-Sukriyanto di 100 Hari Pertama Kerja
- KPU Siapkan 4 Saksi Ahli untuk Hadapi Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Pamekasan 2024
- Apresiasi Peran Badan Ad Hoc di Pilkada 2024, KPU Pamekasan Beri Penghargaan
"Khususnya kepada mereka yang belum terdaftar sebagai pemilih, dalam artian kemarin waktu pencoklitan atau pendataan belum berumur 17 atau belum kawin," jelas Hamzah, Senin (08/10/18).
"Jadi setelah mencapai umur 17 tahun atau sudah menikah, tentunya wajib hukumnya melindungi bagi mereka agar bisa memberikan hak pilihnya. Sehingga pemilih pemula tidak kehilangan hak pilihnya," tegas Hamzah saat ditemui di kantornya.
Selanjutnya posko layanan pemilih juga untuk menyisir kegandaan atau error amplikasi untuk dilakukan pencermatan di tingkat internal KPU.
"Bahkan diwajibkan bagi warga untuk pro aktif dalam melaporkan yang belum terdaftar maupun ada kegandaan data pemilih," pungkasnya.
Posko layanan pemilih atau GPHP tersebut mulai didirikan di kantor KPU dan kantor kecamatan di seluruh kabupaten pamekasan dari tanggal 1 Oktober sampai 28 Oktober 2018. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




