PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Pamekasan menyebutkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan beberapa waktu lalu berpeluang terjadi perubahan.
“Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu pusat, proses pencermatan DPTHP diperpanjang hingga Desember 2018. Sehingga itu berpeluang terjadi perubahan lagi,” ujar Moh. Hamzah, ketua KPU Pamekasan, Rabu (26/09).
BACA JUGA:
- KPU Pamekasan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 ke Pemkab dan Ajukan Bantuan Operasional
- Ditetapkan Kepala Daerah Terpilih, ini Program Kholilurrahman-Sukriyanto di 100 Hari Pertama Kerja
- KPU Siapkan 4 Saksi Ahli untuk Hadapi Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Pamekasan 2024
- Apresiasi Peran Badan Ad Hoc di Pilkada 2024, KPU Pamekasan Beri Penghargaan
Hamzah menambahkan, DPTHP dilakukan setelah pihaknya melakukan pencermatan bersama dengan Bawaslu serta partai politik, sehingga ditemukan 452 data ganda dalam DPT untuk Pemilu 2019 yang tersebar di 9 kecamatan di kabupaten Pamekasan.
“Ada yang ganda NIK, ada juga yang ganda nama,” ungkap Hamzah saat ditemui di kantornya.
Sementara DPTHP yang sudah ditetap KPU Pamekasan sebanyak 690.880 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 334.058 dan perempuan sebanyak 356.822 orang.
Para pemilih itu nantinya akan menggunakan hak pilihnya di 3.133 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




