KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Upaya pengesahkan kepemilikan 42 aset Pemkot Mojokerto membuahkan hasil. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya meloloskan 19 dari 34 sertifikat tanah SD-SLTP Negeri di Kota Mojokerto yang dimohonkan Dinas Pendidikan (Dispendik) bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Acara penyerahan legalitas aset daerah tersebut dilakukan secara simbolis di Kanwil BPN Jatim oleh Kakanwil setempat, Senin (24/9) tadi pagi. Penyerahan ini sekaligus dilakukan saat Hari Jadi BPN.
BACA JUGA:
- Aktif Wujudkan Satu Data Kota Mojokerto, Sekda Apresiasi Sejumlah OPD
- Sinergi Turunkan Stunting, Pj Wali Kota Mojokerto dan Jajaran Kompak Salurkan Bantuan di Hari Otoda
- Gandeng Konsorsium Perusahaan Jepang, Pemkot Mojokerto MoU Pengelolaan TPST
- Hari Bumi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Berakhir di TPA
"Alhamdulillah, hari ini bisa selesai 19 sertifikat tanah Sekolah Negeri. 15 lagi masih dalam proses verifikasi BPN Kota Moker yang kami targetkan rampung akhir tahun ini," cetus Kadispendik Kota Mojokerto, Amin Wakhid usai menerima secara simbolis 19 sertifikat lembaga pendidikan negeri tersebut.
Amin mengungkapkan butuh proses yang panjang dan melelahkan untuk mengegolkan legalisasi keabsahan aset daerah tersebut.
"Di Kota Mojokerto ada 42 sekolah negeri yang belum bersertifikat. Pada Mei 2018, kami Dispendik dan para Kepala Sekolah berdiskusi dengan BPN Kota - BPPKA dan mendapat support dan supervisi dari Kejaksaan Kota, akhir nya disepakati untuk diajukan pemrosesan Sertifikat terhadap 34 aset tanah sekolah Negeri hingga akhirnya membuahkan hasil ini," paparnya panjang lebar.
Menurut Amin, legalitas ini penting karena menyangkut keberlangsungan 42 lembaga pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan 3 SLTP Negeri di daerahnya. Nihilnya legalitas ini berdampak terhadap puluhan SDN dan SLTPN tersebut karena terancam tak mendapat anggaran rehabilitasi gedung sesuai aturan pemerintah yang baru.
"Ada sejumlah aset pendidikan kita, SD dan SLTPN yang belum bersertifikat Hak Milik. Kalau tidak bersertifikasi ya maka tidak dapat anggatan rehab," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid.
Mantan Kadis Lingkungan Hidup ini menyatakan jumlah lembaga pendidikan SD yang belum bersertifikat mencapai 42 aset, dan 3 SLTPN.
Klik Berita Selanjutnya