​Tak Ingin Calegnya Terseret Hukum, Golkar Jatim Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye

​Tak Ingin Calegnya Terseret Hukum, Golkar Jatim Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Rakor Bappilu Partai Golkar Jatim Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bimbingan Teknis Sistem Dana Kampanye Pemilu 2019. Foto: ist

Sementara itu Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Khunaifi hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, menjelaskan terkait aturan main kampanye dan atribut yang dan tidak boleh dilakukan. Termasuk bab besaran harga barang yg bisa diberikan pada konstituen.

"Dalam aturan saat ini, PKPU memberi batasan hingga nominal 60 ribu untuk barang yang diberikan kepada konstituen. Baik itu berupa sarung, kerudung, kaos, dan sebagainya. Khusus

Untuk branding mobil diperbolehkan asal itu mobil pribadi dan mobil partai. Namun hanya diperbolehkan mencantumkan logo partai saja," jelasnya.

Untuk diketahui, KPU Jatim memang meminta peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019, baik Partai politik (Parpol), Calon Legislatif, Calon Perseorangan (DPD), tim kampanye Calon Presiden, dan Wakil Presiden di Jatim segera menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU paling lambat tanggal 23 September 2018.

Jika ada peserta pemilu 2019 yang melampui batas waktu penyerahan dana kampanye, KPU memberikan sanksi. berupa pembatalan keikutsertaan dalam pemilu. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO