​Tak Ingin Calegnya Terseret Hukum, Golkar Jatim Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye

​Tak Ingin Calegnya Terseret Hukum, Golkar Jatim Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Rakor Bappilu Partai Golkar Jatim Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bimbingan Teknis Sistem Dana Kampanye Pemilu 2019. Foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Partai Golkar Jawa Timur tidak ingin para caleg yang akan maju terseret persoalan hukum, terkait dana kampanye Pileg 2019. Karena itu, DPD Partai mengumpulkan seluruh calon pengurus Bappilu Partai Golkar seluruh Jatim di Hotel Mercure Surabaya.

Sekretaris DPD Partai , Sahat Tua Simanjuntak mengatakan acara yang dikemas dalam Rapat Koordinasi Bappilu Partai Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bimbingan Teknis Sistem Dana Kampanye Pemilu 2019 DPD Partai bertujuan memberikan pemahaman kepada para caleg agar tahu aturan apa saja yang terkait dengan penghimpunan dan pelaporan dana kampanye.

"Pertemuan ini adalah kelanjutan dari instruksi DPP untuk mensosialisasikan PKPU terbaru, sehingga para caleg ini tahu bagaimana menata manajemen dana kampanye. Termasuk pertanggungjawabannya," ungkap Sahat, Rabu (19/9).

Politisi yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini mengaku tidak mau para caleg ini berusuran dengan persoalan hukum pasca pemilu legislatif.

"Kita tidak hanya menyiapkan bagaimana agar caleg ini bisa meraih suara sebanyak,-banyaknya, namun juga mengingatkan agar mereka berhati hati dalam mengelola dana kampanye," tegasnya.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan seputar bagaimana membuka rekening untuk mengumpulkan sumbangan dana kampanye, sekaligus bagaimana membuat pertanggungjawabannya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Khunaifi hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, menjelaskan terkait aturan main kampanye dan atribut yang dan tidak boleh dilakukan. Termasuk bab besaran harga barang yg bisa diberikan pada konstituen.

"Dalam aturan saat ini, PKPU memberi batasan hingga nominal 60 ribu untuk barang yang diberikan kepada konstituen. Baik itu berupa sarung, kerudung, kaos, dan sebagainya. Khusus

Untuk branding mobil diperbolehkan asal itu mobil pribadi dan mobil partai. Namun hanya diperbolehkan mencantumkan logo partai saja," jelasnya.

Untuk diketahui, KPU Jatim memang meminta peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019, baik Partai politik (Parpol), Calon Legislatif, Calon Perseorangan (DPD), tim kampanye Calon Presiden, dan Wakil Presiden di Jatim segera menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU paling lambat tanggal 23 September 2018.

Jika ada peserta pemilu 2019 yang melampui batas waktu penyerahan dana kampanye, KPU memberikan sanksi. berupa pembatalan keikutsertaan dalam pemilu. (mdr/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO