Dinyatakan Bukan Kategori Kampanye, Bolehkah Atribut #2019GantiPresiden Dipakai ASN atau TNI/Polri?

Dinyatakan Bukan Kategori Kampanye, Bolehkah Atribut #2019GantiPresiden Dipakai ASN atau TNI/Polri? Damhudi, Ketua KPU Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Atribut #2019GantiPresiden berupa kaos maupun topi banyak beredar setelah deklarasi gerakan tersebut bermunculan di sejumlah daerah. Bawaslu RI maupun KPU RI sudah menyatakan kalau gerakan tersebut tidak masuk kategori kampanye.

Namun, bolehkah ASN atau anggota TNI/Polri mengenakan kaos, topi, atau atribut apapun yang bertuliskan #2019GantiPresiden?

Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Damhudi, menjawab hal tersebut. Menurutnya, meski gerakan #2019GantiPresiden dinyatakan bukan kategori kampanye, namun tagar tersebut masuk gerakan politik.

"Slogan tersebut tidak masuk kategori kampanye. Sebab, tidak mencantumkan nama pasangan calon, tidak mencantumkan visi-misi atau program serta nomor urut calon. Kendati begitu, kami menilai itu sudah menyerempet politik," ujarnya, Sabtu (8/9).

Karena itu, dia mengimbau kepada pihak-pihak yang secara aturan harus menjaga netralitasnya untuk mengedepankan etika seandainya memakai kaos, topi, atau bentuk lainnya yang bertuliskan tagar tersebut. 

"Kampanye itu ada ketentuannya. Yang boleh melakukan kampanye tentu hanya peserta pemilu. Yaitu parpol, calon presiden dan wakilnya, atau calon perseorangan. Di luar itu memang tidak masuk kategori kampanye," ujarnya. Damhudi menegaskan, pihaknya akan mengikuti keputusan dari KPU RI terkait gerakan #2019GantiPresiden.

Di lain pihak, Kepala Bakesbangpol Pacitan, Suharyanto, menyatakan masih akan melakukan koordinasi dengan lintas sektor, baik dengan KPU, Bawaslu, serta Forkompinda, menyikapi beredarnya atribut bertuliskan #2019GantiPresiden. Dia belum bisa memberikan pernyataan apapun, seandainya kaos atau topi bertuliskan #2019GantiPresiden itu sampai dipakai oknum ASN atau anggota TNI/Polri.

"Kami akan koordinasikan persoalan tersebut dengan KPU, Bawaslu, dan Forkopimda. Meski sebagaimana pernyataan KPU RI ataupun Bawaslu RI, kalau slogan tersebut tidak masuk kategori kampanye," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BERITA VIDEO: Tuntut Pilpres 2019 Ada Calon Independen, Inilah Sosok yang Diusung "Tikus Pithi"':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO