Tak Bayar Denda Sesuai Vonis, 2 Napi di Blitar Gagal Bebas Usai dapat Remisi

Tak Bayar Denda Sesuai Vonis, 2 Napi di Blitar Gagal Bebas Usai dapat Remisi Wakil Wali Kota Blitar Santoso saat memberikan remisi kepada para napi, di halaman kantor Pemerintah Kota Blitar, Jumat (17/8/2018).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tujuh orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Blitar bebas setelah mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI ke-73. Remisi hari kemerdekaan itu diberikan oleh Wakil Wali Kota Blitar Santoso di halaman kantor Pemerintah Kota Blitar, Jumat (17/8/2018).

Kepala Lapas Klas IIB Blitar Rudi Sardjono mengatakan, ada sebanyak 238 narapidana yang mendapat remisi. Tujuh narapidana yang langsung bebas mendapat remisi umum II. Sedangkan sisanya mendapat remisi umum I atau pengurangan masa hukuman 1 hingga 5 bulan. 

Menurut Rudi, sebenarnya yang mendapat remisi II atau langsung bebas ada 9 orang. Namun dua di antaranya belum membayar denda subsider, sehingga masih harus menjalani pidana di Lapas Klas IIB Blitar. 

"Setelah dapat remisi seharusnya bebas. Namun keduanya belum membayar denda subsider. Sehingga mereka harus menjalani masa pidana untuk menggantikan subsider," imbuhnya.

Rudi Sardjono menuturkan, saat ini Lapas Klas IIB Blitar dihuni 496 warga binaan. Seorang napi bisa mendapatkan remisi jika memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, telah menjalani masa tahanan selama enam bulan, berkelakuan baik dan tidak ada perkara lainnya. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO