Pro Kontra Pelarangan Memelihara Murai Batu dan Cucak Ijo

Pro Kontra Pelarangan Memelihara Murai Batu dan Cucak Ijo Andik Sumarsono (dua dari kiri) saat melakukan pers release, penangkapan pemelihara satwa langka tanpa izin.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2018 tentang Sumber Daya Hayati dan Satwa, menuai protes beberapa peternak dan pedagang di . Pasalnya, dalam peraturan tersebut berisi tentang pelarangan pemeliharaan satwa seperti cucak rowo, cucak ijo, dan murai batu.

Larangan pemeliharaan satwa tersebut membuat resah pedagang dan peternak . Sebab, sampai saat ini perdagangan dan pemeliharaan ketiga itu masih banyak dilakukan, terutama oleh mereka para pencinta .

"Kami memelihara beberapa - itu sudah lama dan bahkan kami breeding. Ada yang bisa laku sampai jutaan rupiah. Kalau tiba -tiba dilarang berarti kami melanggar hukum jika terus memeliharanya. Nilai ekonomis dari - itu (cucak ijo, murai batu) sangat luar biasa. Apalagi jika indukan pernah menang lomba . Anak-anaknya bisa laku jutaan rupiah," kata Heri, salah seorang pedagang dan penangkar mania asal Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten , Kamis (9/8).

Di pasaran, peredaran cucak ijo dan murai batu masih cukup banyak. Sementara regulasi terkait pelarangan memelihara tersebut dimaksudkan karena jumlah populasi dan keberadannya sudah mulai berkurang. Sehingga perlu dijaga kelestariannya agar tidak punah.

"Peraturan ini kan baru saja disahkan. Saat ini baru masa sosialisasi. Siapa pun boleh kok memeliharanya asal mengurus surat izin. Ada ketentuan dalam peraturan tersebut, salah satunya boleh memelihara dengan syarat memiliki minimal 2 pasang, kondisi lingkungan mendukung. Jadi masih bisa memelihara," ujar Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah 2 Jawa Timur Andi Sumarsono. (yun/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO