Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Terus Kebut Kasus Jasmas

Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Terus Kebut Kasus Jasmas

“Yang jelas, setiap langkah yang kami lakukan itu berdasarkan atas fakta yang kami temukan dalam penyidikkan,” tandasnya.

Sebelumnya, dugaan adanya proyek yang didanai dari Jasmas tersebut bermula dari seorang penguasa berinisial ‘ST’ yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya berinisial ‘D’. Melalui tangan ‘D’ inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada ‘D’ mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Legislator yang berkantor di Jalan Yos Sudarso Surabaya ini menggunakan tangan konstituennya untuk melobi para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek Jasmas tersebut. Namun, untuk menjalankan aksinya pengusaha ‘ST’ tidak berjalan sendirian, ia dibantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha ‘ST’ dan Oknum Legislator ‘D’ telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan. Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ‘ST’ bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar Rp 1 juta hingga 1,6 persen dari ‘ST’.

Sayangnya, hal tersebut dibantah oleh ‘D’ yang tak lain adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya. Darmawan mengaku tak kenal dengan ‘ST’. Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya, dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat menyebutkan dengan jelas bahwa adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016. Penyidikan penyelewengan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu. Berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH., MH., dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO