​Kejari Targetkan Dua Bulan Berkas Tersangka Kasus Jasmas Tuntas

​Kejari Targetkan Dua Bulan Berkas Tersangka Kasus Jasmas Tuntas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady, S.H., M.H.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejari Tanjung Perak menargetkan berkas dua tersangka anggota DPRD Surabaya dalam kasus korupsi proyek Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), yakni Sugito dan Aden Darmawan, selesai dalam dua bulan ke depan.

Hal ini dikemukanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady, S.H., M.H. di sela acara pemusnahan barang bukti sabu yang digelar pihak kepolisian di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (31/7) kemarin.

"Target kita maksimal dua bulan sudah langsung limpah lah," tandas Kajari.

Menurutnya, kasus ini lebih cepat bila dibandingkan dengan proses penyidikan kasus serupa yang menjerat Agus Setiawan Jong.

Menurut Kajari, itu dikarenakan jumlah saksi yang diperiksa untuk kedua tersangka, lebih sedikit. Yakni, pejabat Ketua RT maupun RW yang hanya ada pada asal daerah pemilihan kedua tersangka.

"Mungkin RT nya hanya seberapa, tidak sampai 50 RT untuk satu tersangka," lanjutnya.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuari S.H., M.H. mengatakan bahwa pihaknya belum memanggil kembali empat saksi lainnya.

“Belum dipanggil lagi, dilihat aja nanti. Saya belum bisa komentar saat ini,“ kata Kasi Intelejen kejari tanjung perak Lingga Nuari saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (1/8).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO