Polres Gresik Bekuk 18 Pengedar dan Pecandu Narkoba

Polres Gresik Bekuk 18 Pengedar dan Pecandu Narkoba Kapolres AKBP Wahyu S. Bintoro saat mengekspos para tersangka. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Dijelaskan ia, sasaran penjualan narkoba kebanyakan adalah karyawan swasta atau buruh pabrik. Ia mengaku belum mendapatkan tersangka dari pelajar maupun mahasiswa. Rata-rata tersangka berusia mulai 24 tahun hingga 47 tahun.

Modus yang digunakan para pengedar adalah shelter putus, komunikasi melalui ponsel. Misalnya, pembeli menaruh uang di suatu tempat seperti terminal, kemudian penjual menaruh barangnya juga di suatu tempat. Kemudian pegedarnya kabur.

Ancaman hukuman yang diberikan kepada pengedar yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk delapan tersangka yang kedapatan membawa narkoba dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan, pengguna diancam dengan Pasar 132 Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 20019, tentang Narkotika."Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun," pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO