Selisih Suara 7,1 Persen, Tidak Ada Legal Standing untuk Ajukan Sengketa PHPU ke MK

Selisih Suara 7,1 Persen, Tidak Ada Legal Standing untuk Ajukan Sengketa PHPU ke MK Hadi Mulyo Utomo, SH, MH, Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil.

“Silakan jika ada pasangan calon yang keberatan dengan hasil akhir penghitungan suara yang sudah dilakukan KPU Jatim, diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mekanisme itu semua sudah diatur dalam undang-undang,” beber mantan Ketua KPU Jatim ini.

Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, saksi dari pasangan nomor 2, Martin Hamonangan berulang kali mengajukan keberatan karena ada sekitar 13 kabupaten/kota yang bermasalah sehingga saksi pasangan Gus Ipul-Puti di tingkat kabupaten/kota menolak membubuhkan tanda tangan saksi dalam berita acara rekap di tingkat Kabupaten/Kota dalam lembaran model DB2-KWK.

“Keberatan atau persoalan yang terjadi di daerah yang tercatat dalam lembar model DB2-KWK tidak pernah diselesaikan. Makanya kalau rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi kalau disetujui itu sama saja tidak valid,” tegas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Kendati demikian, di akhir acara penandatangan berita acara hasil rapat pleno terbuka KPU Jatim justru Musyaffak Raouf saksi dari pasangan Gus Ipul-Puti yang berasal dari PKB tetap ikut menandatangani lembar model DB2-KWK.

“Saya ikut menandatangani atas nama saksi pasangan Gus Ipul-Puti itu karena berdasarkan realita dan fakta, di mana jika tidak ada pelanggaran yang berarti, ya sudah, saya tanda tangani dan tak usah harus menunggu petunjuk dari partai,” tegas mantan Ketua DPRD Kota Surabaya.

Senada, komisioner Bawaslu Jatim Aang Khunaifi menambahkan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim di setiap tingkatan, masing-masing saksi pasangan calon berhak memberikan catatan.

“Hasil pengawasan dan temuan Panwas terhadap pelanggaran dalam proses pungut dan hitung suara tidak kami temukan. Silakan, jika menemukan bukti formal dan material untuk dilaporkan ke Bawaslu,” jelas Aang. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO