Pilbup Bangkalan: Panwaslu Rekomendasikan Hitung Ulang di 8 TPS

Pilbup Bangkalan: Panwaslu Rekomendasikan Hitung Ulang di 8 TPS

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Panwaslu Bangkalan merespon laporan oleh Timses paslon nomor 1 Sudarmawan-Fauzi terkait dugaan kecurangan di 200 TPS.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Bangkalan A. Mustain Saleh mengatakan selain menerima laporan dari pihak paslon 1, ia juga menemukan dugaan pelanggaran di 18 TPS. "Pelanggaran yang sifatnya administratif diserahkan ke KPU sebagai penyelenggara, dan tentunya menjadi ranahnya KPU," tandasnya

Atas temuan tersebut, ada dua rekomendasi dari Panwaslu untuk KPU Bangkalan. Pertama, Paswaslu memberikan peringatan keras terhadap KPPS atau pelaksana di 194 TPS. Sedangkan yang kedua, meminta KPU mencermati ulang hasil penghitungan ulang di 8 TPS yang tersebar di 5 Kecamatan.

Atas rekomendasi tersebut, Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar menjelaskan pihaknya siap melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu.

"Pertama, KPU akan memberikan peringatan keras atau mempertimbangkan agar tidak mengangkat kembali petugas KPPS di 185 TPS yang tersebar di 16 kecamatan karena telah bekerja tidak professional," tegasnya.

"Kedua kami diperintahkan pencermatan ulang terhadap perolehan hasil di 8 TPS yang tersebar di 5 Kecamatan, dimana KPU harus melaksanakan pencermatan ulang pada saat rapat pleno terbuka yang kita lakukan pada hari ini, Rabu (04/7/08)," sambungnya.

"Yang dimaksud pencermatan ulang melihat kembali C1 Plano yang ada di kotak suara dan dicocokkan serta dengan C7 atau Daftar kehadiran di TPS, serta dicocokkan dengan form ATB KWK atau pemilih yang mengunakan e-KTP," tandasnya.

Adapun 8 TPS dimaksud adalah di Kecamatan Burneh yakni TPS 3 dan 9 Desa Langkap, Kecamatan Konang TPS 2 dan 4 Desa Turen Barat, Kecamatan Tanjung Bumi TPS 6 Desa Tambak Pocok, Kecamatan Geger TPS 9 Desa Kombangan, dan Kecamatan Galis TPS 1 dan 5 Desa Lantek Timur.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO