Syamsul Arifin. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE
PACITAN, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Pacitan memastikan ketentuan Surat Edaraan (SE) KPU RI 574/2018 sudah tersosialisasikan ke seluruh KPPS. Sehingga diharapkan, hak konstitusional semua pemilih akan lebih terlindungi.
"Dalam surat edaran itu ditegaskan bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dan mendapatkan surat C 6 tidak diharuskan menunjukkan KTP maupun surat keterangan pengganti KTP saat hendak menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Damhudi, Ketua KPU Pacitan, Minggu (24/6).
BACA JUGA:
- Menyambut Pemimpin Baru, Ini Daftar Kepala Daerah Jawa Timur yang Bakal Dilantik Presiden Besok
- KPU Tetapkan Khofifah-Emil Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Terpilih
- Syukuran Tim Pemenangan Jombang, Khofifah Minta Konsolidasi Berlanjut untuk Pembangunan Jatim
- Viral Rencana Saksi Paslon 02 Diberi CTM, dr Jibril Kecam Penyalahgunaan Obat untuk Kecurangan
Damhudi juga memastikan, semua KPPS sudah mendapatkan sosialisasi terkait persoalan tersebut. Bahkan, lembaga penyelenggara pemilu juga sudah melayangkan surat pemberitahuan ke semua KPPS. "Kebetulan surat edaran itu terbit berbarengan dengan pelaksanaan bintek KPPS. Selain itu, KPU juga menindaklanjuti dengan surat," jelasnya.
Senada dengan Damhudi, Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pacitan Syamsul Arifin berharap seluruh KPPS memahami ketentuan SE KPU RI 574/2018 tersebut. Di mana semua pemilih yang datang ke TPS cukup menunjukkan surat C 6 (undangan).
"Sehingga bagi pemilih yang tidak membawa KTP saat ke TPS, mungkin karena lupa, hilang, atau memang belum memiliki, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Dengan turunnya aturan itu diharapkan partisipasi pemilih akan semakin meningkat. Selain itu juga untuk meminimalisir terjadinya konflik horisontal di TPS," harapnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






