Dua Tim Kampanye paslon menyepakati materi iklan kampanye pilgub yang akan ditayangkan di media massa. Foto : DIDI R/BANGSAONLINE
Dengan sudah finalnya iklan kampanye tersebut. Pria yang akrab dipanggil Gogot ini berharap kedua paslon untuk tidak melanggar aturan yang sudah ada, semisal dengan melakukan langkah memasang iklan diluar yang sudah ditentukan. Bila itu dilakukan tentu akan dikenai sangsi tegas sesuai dengan aturan yang ada.
“Selanjutnya, mari semuanya berkomitmen untuk tidak pasang iklan yang lain karena sangsi sudah tegas yakni bisa sampai terkait pada pembatalan paslon,” ujar Gogot Cahyo Baskoro.
Hal yang sama juga disampikan oleh komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi. Dia menyampaikan seluruh materi iklan kampanye yang sudah disepakati untuk ditaati bersama-sama. Sebab, semua sudah ada regulasi sehingga jangan sampai ada pihak yang melanggar karena akan ada sangsi tegas.
“Tinggal selanjutnya kami akan melakukan fungsi pengawasan, sehingga jangan sampai ada yang melanggar aturan karena ada sangsinya,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota KPID Jawa Timur Imanuel Josua berharap agar pihak rekanan lebih teliti dalam memilih media yang akan menyiarkan iklan kampanye Pilgub Jawa Timur. Utamanya untuk yang di media radio, karena ada beberapa radio yang disinyalir tidak memiliki izin penyiaran yangs sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.
“Harapan saya coba dicek dulu, barangkali ada media yang belum memilik izin terutama radio dan televisi. Hasil pantauan KPID Jatim ada satu stasiun radio di Kediri yang tak layak jadi rekanan karena belum memiliki ijin, ” pungkas Josua. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






