Kajari Baru Tak Dilapori, Dugaan Korupsi Tunjangan Direksi PD Pasar Surya

Sementara itu, sama dengan Tomo, Plh Kasipidsus Agus Chandra juga belum menerima laporan terkait kasus tunjangan direksi PD Pasar. “Saya belum tahu itu,” ujarnya. Menurut dia, gugatan BPK semestinya tidak menjadi alasan penyidik menyelesaikan kasus tersebut. “Tapi saya lihat dulu seperti apa pokok perkaranya,” imbuhnya.

Agus berpendapat, yang menjadi hal pokok pada penyidikan kasus adalah alat bukti lain yang berhasil dikumpulkan penyidik. Sebab, kata dia, BPK hanyalah lembaga yang bertugas mengaudit keuangan negara, lalu melaporkan atau menginformasikannya. Adapun yang berwenang menentukan ada penyimpangan atau tidak adalah aparat penegak hukum, setelah menindaklanjuti laporan BPK.

“BPK tidak berwenang menentukan terjadi tindak pidana korupsi pada pengeluaran keuangan negara,” tandasnya. Karena itu, menurutnya gugatan tersangka Ganis dkk terhadap BPK tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penyidikan kasus korupsi yang membelitnya.

Penyidikan kasus dugaan korupsi diusut kejaksaan sejak 2011 lalu. Setahun berikutnya, kasus ini naik level ke penyidikan (dik). Pengusutan berawal dari laporan hasil audit keuangan Pemkot Surabaya tahun 2009 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit menyebutkan ada sisa duit tunjangan direksi yang Rp 200 juta yang tidak dikembalikan.

Empat tersangka ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Yakni mantan Direktur Utama Ahmad Ganis Purnomo, mantan Direktur Teknik Rahmad Kurnia, mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Direktur Keuangan Agus Dwi Sasono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO