Pelanggar Lalin Keluhkan Tak Berlakunya e-Tilang, Terpaksa Antre di Kejaksaan

Pelanggar Lalin Keluhkan Tak Berlakunya e-Tilang, Terpaksa Antre di Kejaksaan Warga pelanggar lalu lintas memenuhi loket pengambilan tilang di Kantor Kejari Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ribuan pelanggar lalu lintas yang terjaring razia Satlantas Polresta Sidoarjo memenuhi kantor dan halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (11/5). Warga mengantre untuk mengambil surat kelengkapan kendaraan mereka yang ditilang pihak Lantas Polresta Sidoarjo.

Membludaknya antrean warga membuat para pelanggar harus rela mengantre hingga memenuhi halaman Kantor Kejari Sidoarjo di Jalan Sultan Agung 36, Kelurahan Magersari, Sidoarjo.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa mengatakan, jumlah pelanggar lalu lintas kali ini totalnya sekitar 8.500 orang atau pelanggar yang diterimanya dari Pengadilan.

"Ada 8.500 dokumen pelanggar lalu lintas yang masuk di kami. Untuk hari ini yang bisa kami tangani sekitar 1.500 dokumen tilang saja, dengan 6 loket yang kami buka. Kebanyakan para pelanggar ini tidak punya SIM," katanya kepada jurnalis, Jumat (11/5).

Ditanya apakah ada solusi untuk mengatasi membeludaknya pelanggar tersebut, Wayan menegaskan jika sebenarya sudah ada program e-Tilang dari Korlantas Polri. Cara itu sebenarnya sangat sederhana dan mudah bagi pelanggar lalu lintas.

"Lewat e-Tilang, para pelanggar bisa langsung bayar denda tilang mereka di bank, lalu mengambil STNK atau SIM di Satlantas Polresta Sidoarjo dengan membawa bukti pembayaran atau tranferan e-Tilang tersebut. Jika e-Tilang itu diterapkan dengan baik, maka pelanggar tidak perlu datang dan antre seperti ini di Kejaksaan," tegasnya.

Lebih jauh, pria asal Pulau Dewata Bali ini mengaku jika pihaknya banyak mendapat aduan dari warga (pelanggar red) yang sudah membayar di bank, tapi ternyata tidak bisa mengambil STNK atau SIM-nya di Polresta Sidoarjo. Karena pihak Polresta Sidoarjo meminta pelanggar tetap mengambil dokumen yang disita di Kejaksaan.

"Banyak pengaduan masyarakat terkait e-Tilang tersebut, ya, saya tidak punya kewenangan menjawabnya, karena itu ranah Lantas," ungkap I Wayan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO