ART di Karangpilang Surabaya Nekat Gasak Harta Majikan

ART di Karangpilang Surabaya Nekat Gasak Harta Majikan Tersangka saat 'sesi foto' di Polsek Karangpilang SUrabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tami (57), seorang asisten rumah tangga (ART) gasak harta majikan hingga jutaan rupiah akhirnya harus mendekam di penjara.

Warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya itu berhasil dibekuk anggota Polsek Karangpilang setelah adanya laporan atas pencurian yang dia lakukan di rumah maiikannya Soetomo liem (51), warga Kebraon Praja.

"Tersangka ini berhasil menggasak perhiasan dan uang tunai di kamar majikannya (korban) dengan membuka kamar menggunakan kunci duplikat," ungkap Kapolsek Karangpilang Kompol Noerijanto.

Berdasarkan laporan LP/ 51/B/IV/2018/Jatim/Restabes Sby/Sek Karpil tertangal 19 April 2018 tentang perkara pencurian yang dilaporkan sendiri oleh korban di Polsek Karangpilang.

"Tersangka berhasil membawa kabur berupa satu buah anting-anting seberat 3 g, dan uang Rp 2 juta," terang perwira melati satu ini.

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo menambahkan, aksi pembatu tersebut terekam cctv yang terpasang di kamar korban.

"Pada saat korban melihat rekaman cctv yang dipasang di kamar korban, ternyata pelaku seorang pembantu yang masuk ke kamar dengan cara menggunakan kunci ganda (duplikat) pada waktu itu kamar dalam keaadaan terkunci," terang Marji.

"Dengan adanya pencurian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 juta," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil di dapat dari tangan tersangka berupa 1 (satu) buah anak kunci duplikat. Dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu, hasil penjualan anting-anting.

Saat ini tersangka mendekam di balik jeruji penjara dan dijerat pasal 362 KUHP. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO