​Edarkan Pil Koplo, Pemuda Balongtani Sidoarjo Ditangkap Polisi

​Edarkan Pil Koplo, Pemuda Balongtani Sidoarjo Ditangkap Polisi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Sat Reskrim Polsek Jabon berhasil bekuk Rizal Yulianto (24) warga Dusun Ngingas, Desa Balongtani, Kecamatan Jabon. Ia terpaksa  meringkuk di balik jeruji sel Polsek Jabon, lantaran terjaring Ops Tumpas Narkoba 2017, Jumat (27/4) siang.

Kedapatan mengedarkan pil koplo dengan logo Y yang disembunyikan pada kotak bekas margarin berjumlah 7 kantong plastik masing-masing berisi 10 butir dan plastik berukuran kecil berisi 3 butir.

Dan 1 kantong plastik warna hitam, berisi 10 plastik kecil, masing-masing berisi 10 butir beserta uang sebesar Rp.200 ribu di duga uang hasil penjualan serta 1 buah handpobe merk ZT.Kini disita sebagai barang bukti,guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Jabon,AKP Saadun melalui Kanit Reskrim Iptu Deddy SC,SH.MHmenjelaskan,pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 lalu,sekitar pukul 21.30 WIB.

Pihaknya lebih awal mengamankan berinial IZ (15),pemuda asal Dusun Jangan asem,Desa Trompoasri.Setelah diamankan IZ dan dibawa ke Polsek Jabon untuk dimintai keterangan, mengakui bahwa pil berlogo Y itu baru saja dibelinya dari seseorang yang berada di Jabon,ucapnya

Berbekal dari keterangan IZ itulah, akhirnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Rizal Yulianto diwarung kopi milik Topa yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.Diungkapkan, Deddy SC,memang saat mengamankan inisial IZ tidak segampang yang kita bayangkan.Selain kejar-kejaran dengan petugas polisi,barang bukti tersebut sempat di buang dipinggir jalan raya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO