Edi Rumpoko Divonis Tiga Tahun

Edi Rumpoko Divonis Tiga Tahun

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko divonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya yakni delapan tahun penjara dengan denda senilai Rp 600 juta subsidair 6 bulan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Unggul Warso Mukti, ER dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan Subsidair jaksa penuntut umum.

"Dengan putusan tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair tiga bulan kurungan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jumat (27/4)

Sedangkan untuk dakwaan primer, terdakwa dinyatakan tidak terbukti. Selain itu, terdakwa ER dikenakan pasal pencabutan hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalani hukuman.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Terdakwa dituntut 8 tahun hukuman penjara dengan denda uang senilai Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa KPK, Iskandar sebelumnya menilai Eddy melanggar Pasal 12 huruf a Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eddy juga dituntut dikenakan pasal tambahan yaitu hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO