Ada Potensi PAD Rp 100 M, Pemprov Jatim Berencana Bentuk BUMD Farmasi

Ada Potensi PAD Rp 100 M, Pemprov Jatim Berencana Bentuk BUMD Farmasi Pakde Karwo saat menghadiri sidang paripurna di DPRD Jatim. Foto: DIDI R/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Potensi Jawa Timur dalam bidang farmasi diprediksi mencapai Rp 100 miliar. Potensi itu membuat Gubernur Jatim, Soekarwo berencana membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) bidang farmasi. 

Karena itu, pihaknya akan mengusulkan kepada DPRD Jatim untuk merealisasikan BUMD bidang farmasi tersebut. Alasannya ada potensi sekitar Rp 100 milliar yang bisa dimasukkan ke dalam pendapatan asli daerah (PAD) dari bidang farmasi.

"Jadi itu perantara dari pabrik ke PBF (Pedagang Besar Farmasi) terus dijual ke rumah sakit. PBF punya untung, jelas itu untungnya. Sekarang tidak usah beli ke PBF, milik kita sendiri. Kan berarti keuntungan dari PBF milik kita bisa jadi PAD," ujar gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut seusai sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (17/4).

Dari hitungannya, ada selisih Rp 100 milliar yang bisa masuk ke PAD seandainya memiliki sendiri BUMD yang bergerak di bidang farmasi ini. Bahkan Pakde Karwo menyebutkan angka Rp 120 milliar potensi penghasilan setiap tahunnya.

"Tadinya itu di Rumah Sakit dr Soetomo bisa selisih Rp 50 milliar, itu PAD. Kalau seluruh rumah sakit Rp 100 milliar. Besar itu pendapatannya," jelasnya.

Selain itu, menurut mantan Sekdaprov Jatim ini, keuntungan lain jika memiliki BUMD bidang farmasi dapat mempercepat distribusinya. Sebab, dengan begitu ada rantai jalur distribusi yang terpotong. Sehingga diharapkan barang-barang dapat segera disediakan ketika diperlukan. 

"Cepat tidak terlambat obatnya. Pasien cepet tertangani juga," ungkapnya.

Pakde Karwo berharap pembentukan BUMD bisa segera terwujud. Pemprov pun telah menyampaikan rencana tersebut kepada menteri dalam negeri pada 22 Maret silam. Hanya saja, hingga berita ini diturunkan, gubernur mengaku belum mendapat balasan. Kendati demikian, sesuai dengan pasal 10 ayat 4 disebutkan bahwa hasil penilaian menteri disampaikan kepada gubernur dan bupati/wali kota paling lambat 15 hari kerja sejak usulan diterima.

"Maka pembahasan raperda tentang pembentukan raperda ini tidak perlu menunggu jawaban atas usulan dimaksud," bebernya.

Terlepas dari itu menurut kajian yang telah dilakukan dan sesuai undang-undang BUMD adalah perseroan terbatas (PT). Jika begitu, maka penguasaan saham bisa seluruhnya atau paling sedikit 51 persen. Dengan nama PT Jatim Farma Utama. Namun, itu bisa berubah sesuai dengan keputusan bersama dengan DPRD Jatim.

"Harapannya ya disetujui untuk perusahaan seperti PBF. Namanya apa nanti itu disampaikan," tandasnya. (mdr/ian)