GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) telah menerbitkan 1.306 sertifikat perizinan terhitung sejak Januari-Maret 2018.
Hal ini terungkap saat kegiatan Forum Shareholders Investasi untuk evaluasi pelaksanaan penanaman modal di ruang rapat DPMPTSP Gresik, Selasa (27/3).
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
Sertifikat perizinan sebanyak itu dikeluarkan melalui pengurusan online yang meliputi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 4 sertifikat, Izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 71 sertifikat, Tanda Daftar Industri (TDI) 4 sertifikat, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 572 sertifikat, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 632 sertifikat dan Izin Angkutan Orang (IAO) 1 sertifikat.
Kepala DPM PTSP Pemkab Gresik Mulyanto mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan online untuk mengurus segala perizinan. Terutama perizinan TDP dan SIUP yang pengurusannya 100 persen online.
"Kalau pengurus izin sudah menunggah data persyaratan pada malam hari dan persyaratannya lengkap, maka kami akan datang sekaligus membuat SK penerbitan izinnya di tempat. Intinya kami ingin semuanya transparan dan kami akan berusaha memberikan kemudahan," paparnya.
Program pengurusan SIUP dan TDP menurut Mulyanto juga bisa ditunggu. Melalui program Siupit (SIUP dan TDP bisa ditunggu) yaitu setelah pengurus memasukkan persyaratan lengkap, pagi itu juga bisa mengambil sertifikat SIUP dan TDP.