PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Plafon di ruang sidang Garuda tiba-tiba ambruk saat berlangsung proses sidang kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kamis (22/3).
Akibat kejadian itu, Hakim yang diketuai H Wadji Pramono, SH. MH langsung menghentikan proses sidang dan memindahkan pelaksanaan sidang keruang sidang sebelahnya yang kosong.
BACA JUGA:
- Peredaran Narkoba Meroket, Ketua PN Pamekasan Desak Segera Bentuk BNNK
- Kasatreskrim Ngaku Tak Terima Surat Panggilan Sidang Truk Muat Tembakau, Satpol PP: Saya Ada Bukti
- Ketua PN Pamekasan: Ada 2 Mantan Narapidana yang Maju pada Pemilu 2024
- Ahmad Anis, Sang Habib Palsu di Pamekasan Divonis 2 Bulan Penjara, Puluhan Tahun Tipu Ponpes
"Beruntung, saat kejadian tidak ada pengunjung yang menyaksikan sidang, jadi sidang kami pindahkan dari ruang Garuda ke ruang Cakra," ungkapnya membenarkan kejadian tersebut.
Sementara itu secara terpisah Sekretaris Pengadilan Negeri Pamekasan, Mulia Kusuma Dero Sari, SH MH menyesalkan atas kejadian tersebut. Pasalnya plafon di ruang sidang Garuda baru selesai direhab dua bulan yang lalu.
"Kami sangat menyesal peristiwa ini bisa terjadi, sebab plafon atap di ruang Garuda itu baru sekitar dua bulan yang lalu direhab oleh pihak rekanan," ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya berencana akan memanggil pihak rekanan yang menjadi pelaksana konstruksi bangunan untuk dimintai pertanggungjawaban. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News