​Pemkot Surabaya Belum Penuhi Kewajiban ke PT GBP

​Pemkot Surabaya Belum Penuhi Kewajiban ke PT GBP

Padahal menurut Agus, ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Pemkot Surabaya sesuai perjanjian yaitu penyerahan HPL ke PT GBP, sehingga bisa digunakan mengurus HGB. Kewajiban yang dimaksud oleh Agus tersebut tertuang dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP dengan nomor 180/1096/436.1.2/2010 dan Nomor GBP/DIR/III/001/2010 tertanggal 9 Maret 2010.

Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut, seharusnya Pemkot Surabaya memberikan persetujuan perubahan hak pakai menjadi HPL atas tanah . Selain itu, Pemkot Surabaya seharusnya juga memberikan persetujuan kepada PT GBP untuk pengurusan HGB di atas HPL untuk jangka waktu 25 tahun. Namun nyatanya, justru PT GBP tidak bisa mengurus HGB di atas HPL lantaran persetujuan dari Pemkot Surabaya tak kunjung turun.

Usai sidang, Agus menilai, dari keterangan saksi Ignatius dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut Agus, ada keterkaitan antara kewajiban Pemkot Surabaya yang belum dipenuhi kepada PT GBP dengan proses pembangunan .

“Pada prinsipnya saksi (Ignatius) menyebut bahwa saat ini HPL telah terbit. Kemudian saya tanyakan bahwa apakah Pemkot Surabaya sudah memberikan persetujuan ke PT GBP untuk mengubah HGB diatas HPL sesuai perjanjian? Namun saksi menjawab belum ada persetujuan,” terangnya.

Menurutnya, karena tidak ada persetujuan dari Pemkot Surabaya itulah, maka hak pengurusan HGB di atas HPL oleh PT GBP tidak bisa dijalankan. “Dari situlah maka peristiwa pidananya belum ada, karena sampai sekerang persetujuan mengubah HGB di atas HPL belum diberikan oleh Pemkot Surabaya,” tegas Agus. (ana/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO