​Bupati Bojonegoro Lakukan Mutasi Masal, DPRD: Kami akan Segera Panggil BKPP

​Bupati Bojonegoro Lakukan Mutasi Masal, DPRD: Kami akan Segera Panggil BKPP

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyayangkan mutasi yang dilakukan Bupati Bojonegoro, Suyoto kepada ratusan pejabat pemkab setempat beberapa hari kemarin.

Mutasi tersebut dinilai melanggar, karena sesuai aturan Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto mengaku secepatnya akan memanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro untuk menanyakan terkait mutasi masal yang dilakukan Bupati Suyoto, pada Rabu (7/2) lalu.

Menurut dia, di dalam Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2.

Pada ayat 2 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Saya mau tanya, apakah sudah ada surat dari Mendagrinya?," kata Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto kepada wartawan, Sabtu (10/2).

Selain itu, lanjut dia, BKPP tidak bersedia memberikan data siapa saja 382 orang yang dilantik waktu itu. Bahkan, data yang diberikan kepada media masih simpang siur kebenarannya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO