SUMENEP (bangsaonline) - Oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang-Batang, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pasangan calon suami-istri yang akan melangsungkan akad nikah, sebesar Rp600 ribu.
Mengetahui hal itu, Komisi D DPRD Sumenep, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk menindak tegas oknum KUA tersebut.“Itu tidak boleh dilakukan, dengan modus apapun tidak boleh memungut biaya dari calon pasutri yang menikah di KUA, kan sudah ada aturannya,” kata Saiful Bahri, anggota Komisi D DPRD Sumenep, Senin (18/8).
BACA JUGA:
- Harga Garam di Gili Raja Sumenep Turun Saat Musim Produksi Mulai Ramai
- 1.356 CJH Sumenep Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Ingatkan Cuaca Ekstrem di Makkah
- YBM PLN Salurkan Bantuan Ternak Kambing untuk Buruh Serabutan di Sumenep
- Sambut Musim Tanam Tembakau, Petani Sumenep Mulai Semai Bibit, Harga Capai Rp50 Ribu per Ikat
Untuk itu, pihaknya mendesak Kemenag Sumenep agar menindak tegas oknom KUA tersebut. “Kemenag harus bertindak, jangan sampai ini terjadi lagi,” tandasnya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang-Batang, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pada calon pasangan suami-istri ketika akan melangsungkan akat nikah.
Modusnya, oknum KUA melangsungkan pernikahan di rumah warga pada hari aktif dengan menarik biaya sebesar Rp 600 ribu. Padahal, bila akat nikah dilangsungkan di Kantor KUA tanpa ada biaya atau gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




