Gubernur Tetapkan Besaran UMSK di Tiga Daerah

Gubernur Tetapkan Besaran UMSK di Tiga Daerah Wagub Jatim Saifullah Yusuf bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Setiajit, menunjukkan Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2018 tentang UMSK, di Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (19/1) sore. Foto: IST

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Melalui Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2018 tentang UMSK, akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK). Dari 38 kabupaten/kota, hanya tiga daerah yang ditetapkan upah sektoralnya yakni Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kota Surabaya.

"Ditetapkannya Pergub UMSK ini setelah melewati proses panjang. Ini suatu proses dialog diskusi melalui dewan pengupahan Jatim. Melewati pengkajian, diskusi sekaligus mencoba untuk mencari jalan tengah," ujar Gus Ipul, sapaan wagub Jatim, saat menerima perwakilan SPSI Jawa Timur sekaligus acara syukuran atas ditetapkannya UMSK di Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (19/1) siang. 

Gus Ipul mengatakan, dari lima kabupaten/kota di ring satu, tiga diantaranya sudah mengajukan UMSK, yaitu Sidoarjo dan Pasuruan dengan besaran 9 persen, 8 persen dan 6 persen dari UMK. Lalu Surabaya ditetapkan 5 persen. Sedangkan dua daerah, Kabupaten Mojokerto dan Gresik tidak mengusulkan.

Terlepas dari penetapan itu, Gus Ipul mengingatkan agar dunia usaha harus tetap bisa bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. Disamping juga tidak mengabaikan kesejahteraan buruh. 

"Ini yang diinginkan oleh pemerintah. Alhamdulillah Kita berterima kasih kepada pimpinan buruh yang ada di Jatim di mana mau melakukan dialog, kemudian juga mengembangkan sikap saling pengertian dengan para pengusaha ini penting," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Serikat Kerja Jatim Ahmad Fauzi menyebutkan, besaran UMSK ini harus lebih besar dari UMK. Setelah melalui perdebatan yang panjang antara APINDO, yang sempat menolak keras. Namun pihaknya terus mendorong bersama pemerintah bahwa UMSK harus ada di Jatim.

"ini adalah bagian dari peningkatan kesejahteraan. UMSK ini ditetapkan kepada perusahaan-perusahaan yang mampu, seperti Tbk, perusahaan penanam modal asing, hotel bintang 5 dan perusahaan yang go public. Diharapkan mereka ini menjalankan UMSK agar kesejahteraan pekerja terpenuhi," kata Fauzi. 

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Setiajit mengatakan, dalam empat tahun terakhir ini hanya 3 daerah yang mengusulkan UMSK. Ketiganya adalah Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO