Pendukung Khofifah akan Laporkan Akun WA Halim Iskandar ke Polda Jatim

Pendukung Khofifah akan Laporkan Akun WA Halim Iskandar ke Polda Jatim Ainur Rofik, pendukung khofifah Indar Parawansa menunjukkan bahan yang akan dilaporkan ke unit cyber crime Polda Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ainur Rofik yang mengaku sebagai pendukung Khofifah Indar Parawansa akan melaporkan akun WhatsApp Halim Iskandar yang diduga milik Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar ke Polda Jatim. Laporan itu akan dilakukan Jumat (19/1) nanti selepas sholat Jumat ke unit Cyber Crime.

"Bisa saya laporkan sendiri, bisa juga bersama teman-teman lain. Karena banyak juga yang merasa tersinggung dengan tindakan akun tersebut," beber pria yang akrab disapa Aan itu, Kamis (18/1).

Menurut mantan Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Surabaya itu, sebagai simpatisan sekaligus junior Khofifah di PMII Kota Surabaya, dirinya tersinggung dengan isi pamflet tersebut.

Ia mengungkapkan akun WhatsApp dengan nomor 0811314xxx itu dilaporkan karena dugaan melakukan tindakan ujaran kebencian (Hate Speech) lewat media sosial group WhatsApp Jatim Makmur.

Advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengaku terusik dengan kiriman gambar pamflet tentang rencana aksi Aliansi Mahasiswa DKI Jakarta terhadap Proyek KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) Pesta Para Tikus. Dalam pamflet itu ada foto Mensos RI Khofifah disertai 5 tuntutan ke KPK.

Pertama, segera periksa Menteri Sosial RI. Kedua, segera periksa Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI. Ketiga, segera menangkap PPK, Pokja ULP, terkait proyek Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tahun 2016. Keempat, segera periksa Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI, dan Kelima, segera menangkap dan memeriksa Dirut PT.PI .

“Ini jelas bentuk pelanggaran yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU IT yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan,” ujar Aan.

Selain ke tim cyber Polda Jatim, lanjut Aan pihaknya juga berencana melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim lantaran Abdul Halim Iskandar yang dimaksud adalah penyelenggara negara yaitu ketua DPRD Jatim.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO