Berkas Khofifah-Emil Lebih Lengkap dari Gus Ipul-Puti

Berkas Khofifah-Emil Lebih Lengkap dari Gus Ipul-Puti Para Komisioner KPU Jawa Timur.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melaksanakan rapat pleno penelitian berkas bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Dari pleno yang dipimpin Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, diketahui berkas pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak lebih lengkap dari Gus Ipul-Puti Guntur Soekarnoputri.

Menurut Eko Sasmito, berkas pasangan calon yang tidak lengkap diberi kesempatan untuk dilengkapi pada masa perbaikan pada tanggal 18 sampai 20 Januari. Bila sampai masa perbaikan berkas masih belum lengkap, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hadi Mulyo Utomo, Liaison Officer (Lo) pendaftaran pasangan Khofifah-Emil mengungkapkan jika sebenarnya berkas pasangan Khofifah-Emil sudah lengkap. Termasuk bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja lanjut advokat muda ini, KPU belum bersedia menerima kelengkapan berkas yang mereka bawa karena dianggap berkas yang masuk masa perbaikan. Karena itu, hari Kamis (18/1) langsung kami serahkan berkas-berkas tersebut.

"Hari ini semua berkas sudah lengkap termasuk surat keterangan pengadilan tentang nama Bu Khofifah dan Mas Emil yang beda antara di ijazah SMA dengan KTP. Intinya pengadilan menerangkan bahwa kedua nama itu adalah orang yang sama. Jadi sudah tidak ada masalah, " tegas alumni pasca sarjana Unair itu, Rabu (17/1).

Sementara berkas pasangan Gus Ipul-Puti Guntur masih banyak kekurangan. Di antaranya perbedaan nama bakal Cagub Jatim yang di ijazah SMA tertulis Saifullah tapi di KTP tertulis Saifullah Yusuf. Kemudian surat keterangan tidak pailit dan surat keterangan kelakuan baik dari Polda Jatim.

Sementara kekurangan berkas bakal Cawagub Puti Guntur lebih banyak lagi. Salah satu yang mencolok adalah data di curriculum vitae yang dinyatakan tidak sesuai oleh KPU karena pada kolom jenis kelamin diisi sebagai laki-laki.

"Semua berkas yang kurang akan kami penuhi di masa perbaikan," imbuh LO GI-Puti, Muhammad Waliyul Hakim. (mdr/rev)

Berikut daftar persyaratan calon yang harus diperbaiki:

Bacagub Khofifah Indar Parawansa:

1. Surat tanda terima laporan LHKPN dari KPK

2. Tanda terima penyampaian surat pemebritahuan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak

3. Tanda bukti tidak mepunyai tunjakan pajak

4. Daftar nama tim kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan atau Kecamatan.

Bacawagub Emil Elestianto Dardak:

1. Surat tanda terimal laporan LHKPN dari KPK

2. Foto copy ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO