SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Situbondo resmi terbentuk setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Situbondo melakukan penandatangan nota kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Situbondo, Rabu (10/8).
Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, Gakumdu merupakan pusat pengaduan dan penanganan pelanggaran pemilu yang didalamya ada Panwaslu, Polres dan Kejaksaan, yang bersinergi sesuai tahapan tahapan pemilukada yang dijalani di Republik Indonesia.
BACA JUGA:
- Arogansi Pejabat DPUPP Situbondo Jadi Perhatian Ketua DPRD dan Kapolres
- LPBHNU Situbondo Dampingi Tokoh Masyarakat di Desa Sumberanyar soal Kasus Tambang
- Anggap Berlebihan, Amir Adukan Pendampingan APH dalam E-Katalog Pemkab Situbondo kepada Komisi III
- 16 Desa di Situbondo Tak Selesaikan Laporan DD/ADD 2021, Inspektorat Lapor ke Kejaksaan
"Semakin hari kita harapkan efektivitas kinerja dari Gakumdu semakin bisa ditunjukkan dengan kedewasaannya, baik dari sisi kemampuan anggota, mekanisme kerja dan transparansinya," katanya.
Sigit mengungkapkan bahwa selama ini dihadapkan dengan kekosongan-kekosongan peraturan perundang-undangan atau hukum yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan Gakumdu. Namun saat ini sudah terfasilitasi sehingga dia meyakini kerja-kerja Gakumdu akan berjalan dengan baik.
Selain itu, pihaknya berharap ada pencegahan tindak pidana yang mungkin terjadi dalam pemilukada tersebut. Artinya, lanjutnya, kesiapan Gakumdu bukan mengharapkan adanya tindak pidana yang terjadi, akan tetapi semangat jiwanya menjadi efek pencegah terjadinya tindak pidana pemilu.
"Jika memang ada, maka kita sudah mampu berupaya penegakan hukum secara profesional dan kepastian hukum tentu saja, yang tidak merugikan dalam proses pemilukada," terang Sigit.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet mengatakan, Sentra Gakumdu merupakan pusat terkait temuan delik pemilu. Untuk itu, Gakumdu dengan pengalamannya semakin berkualitas.