Diduga Tak Berizin, Dispol PP Gresik Segel Bangunan PT Tujuh Kuda Hitam Sakti

Diduga Tak Berizin, Dispol PP Gresik Segel Bangunan PT Tujuh Kuda Hitam Sakti Petugas Dispol PP Gresik saat menyegel bangunan PT. Tujuh Kuda Hitam Sakti. foto: syuhud/bangsaonline.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Pemkab Gresik terus menyasar aktivitas usaha tak kantongi izin. Kali ini Dispol PP menyegel bangunan milik PT Tujuh Kuda Hitam Sakti di Desa Leran, Kecamatan Manyar, kemarin.

Kepala Dispol PP Achmad Nuruddin kepada BANGSAONLINE.com menyatakan bangunan milik PT. Tujuh Kuda Hitam Sakti tersebut disegel karena tak mengantongi izin. "Ada sejumlah izin yang belum dilengkapi pemilik usaha, namun sudah beraktivitas, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Nuruddin, Rabu (10/1/2018).

"Penyegelan ini berpedoman Perda bahwa dilarang bangunan digunakan aktivitas usaha kalau tak ada izin," papar mantan Asisten II Setda ini.

Sesuai dengan Perda (peraturan daerah) Nomor 06 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan, bahwa dalam pasal 8 disebutkan jika IMB diwajibkan bagi setiap orang atau usaha yang berbadan hukum yang akan melakukan kegiatan.

"Kegiatan itu baik pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian, atau pemugaran dan penambahan bangunan," ujar Nuruddin.

Sayang, pemilik PT. Tujuh Kuda Hitam Sakti belum bisa dikonfirmasi terkait penyegelan bangunan usaha miliknya itu. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO