Dilaporkan atas Tuduhan Pembiaran Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Ini Penjelasan Camat Singgahan

Dilaporkan atas Tuduhan Pembiaran Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Ini Penjelasan Camat Singgahan Aly Wafa usai melapor di Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Camat Singgahan Kabupaten Tuban Dani Ramdani dilaporkan ke Mapolres atas dugaan pembiaran kecurangan dalam rekrutmen perangkat desa Lajokidul, kemarin (09/01). Ia dilaporkan oleh Aly Wafa, salah satu peserta tes calon perangkat desa Lajukidul, Kecamatan Singgahan.

Dalam keterangannya kepada wartawaan, Aly Wafa menuding jika ujian seleksi calon perangkat desa di Lajokidul yang digelar oleh TPPD setempat pada 12 Desemeber terdapat tindak kecurangan.

"Mereka (TPPD) menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji sebagai TPPD yang bekerjasama dengan Agus Firdaus salah satu peserta ujian seleksi perangkat desa jabatan sekdes untuk memberikan nilai tertinggi dan peringkat pertama," ujarnya.

"Sebagai bahan bukti, saya lampirkan foto copy surat pernyataan bersama peserta calon perangkat desa Lajokidul pada tanggal 28 Desember 2017 yang menyatakan adanya kecurangan oleh TPPD Lajokidul yang akan ditindak dan dihentikan dari pemerintahan desa yang ditanda tangani semua peserta," bebernya.

"Pengaduan ini kami buat agar bapak Kapolres bersedia membantu menyelesaikan perkaran tindak kecurangan ini," katanya.

"Bukti kecurangan yang dilakukan TPPD Lajokidul sepenuhnya dalam tanggung jawab Dani Ramdani selaku Camat Singgahan sekaligus sebagai pengawas TPPD," tambahnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO