TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan nelayan dari Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban menggelar unjuk rasa di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan setempat, Senin (8/1). Aksi itu dilakukan untuk menuntut pemerintah agar melegalkan penggunaan alat tangkap jenis cantrang.
Sebelum menuju TPI, para demonstran terlebih dahulu melakukan konvoi di sepanjang jalan pantura. Sambil bergerombol, mereka menyuarakan kekecewaan atas ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 71 tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang.
BACA JUGA:
- Nelayan asal Tuban Ditemukan Tim SAR Gabungan Tak Bernyawa Usai Hilang di Laut Selama 2 Hari
- 75 Nelayan di Tuban Terima Bantuan Jaring Ramah Lingkungan
- Gelombang Tinggi, BMKG Tuban Minta Nelayan Waspada saat Melaut
- Perahu Terbalik, Dua Nelayan Rajungan dari Tuban Diselamatkan Kapal Tanker MT Galunggung
"Tolak Permen, legalkan cantrang," ucap salah satu demonstran, Suprapto.
"Kami kecewa dengan keputusan menteri itu. Setelah ditetapkan, pendapatan kami menurun drastris. Kami sangat lapar karena tidak melaut selama beberapa bulan. Padahal, nelayan menggunakan cantrang sejak berpuluh-puluh tahun, mulai dari jaman nenek moyang dulu," ungkap Suprapto.
"Kami tidak minta kekayaan dari pemerintah, kami mencari kesejahteraan sendiri, kami hanya minta cantrang ini dibolehkan. Kalau cantrang dilarang, terus nanti nasib kita bagaimana, keluarga kami makan dengan menggunakan cantrang ini," tambahnya.
Selain di TPI Palang, sejumlah nelayan yang tergabung Aliansi Nelayan Nasional Indonesia (ANNI) juga meluruk kantor Pemerintah Kabupaten Tuban. Tujuan mereka meminta restu kepada bupati untuk mengikuti aksi secara nasional yang rencananya di gelar di Ibu Kota Jakarta, Rabu (17/1) mendatang. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News