Bacok Tetangga, Jagoan Kampung Asal Desa Medalem Diringkus

Bacok Tetangga, Jagoan Kampung Asal Desa Medalem Diringkus

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Supron (20) pria pengangguran asal Desa Medalem yang suka mabuk mabukan diringkus Unit Reskrim Polsek Tulangan. Gara-gara membacok Subakri (45) warga Desa Medalem RT 04 RW 02 Kecamatan Tulangan. Supron (20) pria pengangguran yang masih tetangga korban diringkus Unit Reskrim Polsek Tulangan.

Peristiwa itu berawal, Supron (pelaku) yang akan pulang usai menenggak minuman keras, jalannya semponyongan. Saat berjalan sempoyongan, pelaku merasa ada orang yang melihat hingga membuatnya emosi marah-marah.

Merasa tersinggung, pelaku yang tiba di rumah lansung kembali mencari orang yang tak dikenalnya tersebut. Tanpa disadari, bersamaan itu Subakri (korban) dengan Dinda (12) anaknya, melintas sambil mendorong motornya karena bannya bocor 

Dari arah belakang, tiba-tiba pelaku langsung membacokkan parangnya ke punggung korban. Karena posisi parang terbalik tidak di bagian tajamnya, punggung korban tidak sampai terluka.

Kemudian pelaku membacokan parangnya kedua kali dan ditepis korban hingga mengenai pergelangan tangan dan berlumuran darah. Mendapatkan perlawanan dari korban, pelaku malah bertambah beringas dan berusaha membacokkan parang pada tubuh korban berulang-ulang.

"Saat itu saya berusaha melawan dan merampas parang. Korban membacok lagi dan saya tepis dengan tangan sampai jari kanan dan telinga bagian kanan terluka terkena sabetan," kata Subakri.

Setelah berhasil merampas parang, tambah Subakri, parang lansung dibuangnya ke tanah pekarangan kosong. Ia juga lansung melaporkan kasus itu ke Polsek Tulangan. "Setelah parang saya rampas, saya buang ke tanah pekarangan dan saya lapor ke polisi," imbuhnya.

Kapolsek Tulangan AKP Nadzir Syah Basri menyatakan setelah laporan masuk, pihaknya lansung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan itu. "Pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Raya Desa Medalem. Saat itu pelaku masih dalam kondisi mabuk," tegasnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tidak pidana penganiayaan. Sedangkan senjata tajam berupa parang berukuran 30 centimeter masih dalam pencarian polisi. 

"Dari keterangan saksi-saksi di desa setempat, pelaku ini kerap bikin masalah dan onar," ungkap Nadzir. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO